
jpnn. com , BANJARMASIN – Diduga mengedarkan sabu-sabu, seorang disjoki wanita di Praja Banjarbaru ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari tangan wanita yang bekerja sebagai disjoki atau joki cakram di sebuah tempat per malam itu, polisi menyita dua paket sabu-sabu dengan berat satu, 94 gram.
“Pelaku berinisial NR (27) ditangkap ketika bertransaksi sabu-sabu di Berkepanjangan Al Jafri Komplek Griya Kemuning, Kota Banjarbaru pada Senin (29/6), ” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Kamis.
Baca Serupa:
Terungkapnya aksi pelaku mengedarkan narkotika setelah petugas mendapatkan informasi arah bisnis haram yang dijalaninya selain bekerja sebagai disjoki.
Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tarikh 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)